Kolam Kanan, Sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 294 Bab II Tugas Pendamping Desa yaitu : Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perdes tentang APB Desa, maka Tim Kecamatan dan Tim Pendamping Desa (PD dan PLD) melakukan monitoring kegiatan fisik dari Dana Desa Tahun 2025 di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya. Kegiatan ini bertujuan untuk monitoring kegiatan berupa pembangunan desa melalui Dana Desa TA 2025 berjalan dan sesuai spesifikasi yang di rencanakan, dalam kesempatan ini turut juga hadir Camat Wanaraya Ari Deny Wahyudi, S.STP. M.AP.
Adapun kegiatan pembangunan fisik dari Dana Desa TA 2025 di Desa Kolam Kanan Kec. Wanaraya yaitu : Gedung PAUD Tahap ke 2, Pengurugan Halaman TK, Pengadaan Ambulance Desa dan Garasi, Pengurugan Halaman Posyandu, Pembangunan Sumur Bor, Pembangunan Penampungan Air Bersih, Pembangunan Tempat Sampah. Sekaligus Monitoring Kegiatan Ketahanan Pangan dari Dana Desa berupa usaha Ayam Petelor dan Budidaya Ikan Lele.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar